Binjai-Metropolitannews.com Dugaan pembiaran praktek Nakal dalamĀ perpanjangan SIM yang terjadi di lingkungan Satpas Polres Binjai ini seolah – olah menjadi rahasia umum yang sulit diberantas. 14/11/2025
Hal ini ditemui saat wartawan melakukan pencarian informasi kepada beberapa Calon pemohon SIM di lapangan.
Warga yang tidak mau disebutkan namanya tersebut menyampaikan kepada awak media
Bahwasanya memperpanjang Sim C Dia harus membayar Rp 450 ribu.
“Saya Tadi Perpanjangan Sim C kena Rp 450 ribu sama orang dalam di satpas bernama Zaka, tapi dia gak pakai seragam, Kalau kata kawanku dia itu petugas di Satpas itu bang” Kata pemohon yang tidak ingin di sebutkan namanya ini.
Dari fenomena ini, dapat disimpulkan bahwa ini merupakan pelanggaran. Bahwa pembiaran dugaan praktik pungli dalam penerbitan SIM dapat dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 2 tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik Profesi Polri dan Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri.
Selain itu, Oknum tersebut juga bisa diproses secara Pidana jika terbukti menerima suap atau gratifikasi.
Saat di konfirmasi melalui whatsapp 14/11/2025 Kapolres Binjai Bungkam




















Komentar