Metropolitannews.com,|| Simalungun – Salah seorang warga Net TDP Warga Kota Pinang
membagikan cerita terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Polres Simalungun.22/12025 lalu
TDP Bercerita kepada awak media 19/01/2026 melalui aplikasi whatsapp, Bahwasanya Untuk mengurus SIM A Di Satpas Polres Simalungun harus membayar Rp 500.000 Tanpa Ujian Teori dan Praktik.
“Saya buat SIM A itu tanggal 22/01/2025 lalu, Saya Bayar Rp. 500.000 di Satpas Polres Simalungun Nembak bang, tanpa Ujian teori dan praktik” Ucap TDP
Jika benar terjadi, praktik ini tidak hanya mencederai prinsip pelayanan publik, tetapi juga berpotensi melanggar hukum pidana terkait pungli, Terlebih Polri selama ini gencar mengampanyekan pemberantasan pungli di seluruh lini pelayanan.
Perlu diketahui, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tentang tarif resmi penerbitan SIM sangat jelas: SIM C Rp100.000, SIM A Rp120.000, dan SIM BII Umum Rp 120.000
Ditempat terpisah awak media mencoba mengkonfirmasi kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, S.H., S.I.K., M.M. dan Kasat Lantas Polres Simalugun Bungkam














Komentar