oleh

Intimidatif!! Anak Korban Bully Kembali Dipukul: Polisi Meremehkan Luka, Puskesmas Minta Bayar, Pelaku Membanggakan Keluarga TNI

banner 468x60

Metropolitannews.my.id

Kampar (Riau) – Fahri, anak di bawah umur yang sebelumnya menjadi korban bullying di sekolah, kembali menjadi korban penganiayaan fisik oleh seorang warga di Kampar. Peristiwa ini terjadi saat Fahri bermain petasan bersama empat temannya, ketika pelaku mencengkeram rahang korban sambil berkata-kata kasar hingga menyebabkan lebam (3/2/2026).

banner 336x280

Kepada awak media, orang tua Fahri menjelaskan kronologi kejadian:
“Anak saya dan teman-temannya bermain petasan. Namun, anak saya ditarik di cengkram rahang nya hingga mengalami lebam disertai dengan umpatan kata-kata kasar” ungkap orang tua korban.

Sebelum melaporkan secara resmi ke Polsek Tambang, orang tua Fahri memverifikasi kejadian langsung ke pelaku. Alih-alih meminta maaf, pelaku justru membanggakan anggota keluarganya yang TNI dan sempat menelpon keluarganya di depan orang tua korban, sambil menyatakan bahwa kanit Reskrim akan segera mendatangi mereka.
“Pelaku pemukulan anak saya menelpon anggota keluarganya yang katanya TNI, di depan saya,” tambah orang tua Fahri. Tindakan ini jelas bersifat intimidatif dan berpotensi menjadi upaya menghalangi proses hukum.

Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian ke Polsek Tambang dengan nomor LP/36/II/2026/Riau/Res Kpr/ Sek Tambang, namun petugas sempat menyatakan bahwa luka anak tidak besar dan menyalahkan korban karena bermain petasan.

“Kami datang sekitar jam 10 malam, tapi petugas sempat bilang luka anak saya tidak besar dan menyalahkan anak saya kenapa main petasan,” ujar orang tua Fahri.

Kejadian ini menimbulkan pertanyaan serius terkait kepatuhan aparat terhadap Pasal 76C UU Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014, yang mewajibkan perlindungan khusus terhadap anak korban kekerasan.

Fahri kemudian dibawa petugas Polsek Tambang ke Puskesmas Tambang untuk visum pada pukul 22:30 WIB. Keesokan harinya, orang tua menindaklanjuti hasil visum, namun diminta membayar biaya Rp 100.000.
“Petugas bilang hasil visum nanti diambil polisi, tapi saya diminta membayar biaya Rp 100.000. Padahal saat visum di Polda, kami tidak dikenakan biaya. Petugas malah menyarankan ke Polda saja kalau tidak mau bayar,” terang orang tua Fahri.

Padahal, sebagaimana diketahui, visum bagi korban anak dalam perkara pidana seharusnya tidak dipungut biaya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Visum et Repertum dan Penanganan Korban Tindak Pidana Kekerasan.

Hingga berita ini diterbitkan, Kapolsek Tambang belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan awak media melalui pesan WhatsApp.

Media ini menegaskan akan terus berupaya melakukan konfirmasi dan meminta klarifikasi dari seluruh pihak terkait, baik kepolisian, pihak puskesmas, maupun pihak pelaku, guna memastikan transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan hukum bagi anak korban kekerasan.

Kasus ini menyorot kekerasan berulang terhadap anak, intimidasi oleh pelaku, serta dugaan pengabaian aparat dan maladministrasi pelayanan medis, yang seharusnya menjadi perhatian serius semua pihak. (red)

Bersambung***

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *